Padang, 24 Februari 2023 Program Studi D3 Teknik Alat Berat lakukan proses lanjutan akreditasi setelah mengirim LED dan LKPS ke Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM-TEKNIK). Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik merupakan Lembaga akreditasi mandiri yang bertugas untuk melakukan proses akreditasi untuk program studi keteknikan di Indonesia. Berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat 6, untuk program studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sebagai proses, akreditasi merupakan upaya LAM Teknik untuk menilai dan menentukan peringkat PS berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan peringkat PS yang diumumkan kepada masyarakat. Persiapan site visit yang telah dilakukan diawal bulan Februari tersebut diakhiri dengan penyerahan berita acara assemen lapangan oleh assesor LAMTEK Bapak Dr. Syarif Hidayat, Dipl.Ing., M.T. dari Politeknik Negeri Bandung dan Bapak Dr. Setia Abikusna, S.T., M.T. dari Politeknik Manufaktur Astra ke pihak Politeknik Negeri Padang yang diterima langsung oleh Wakil Direktur I Bapak Revalin Herdianto, ST., M.Sc., Ph.D yang didampingi oleh Ketua Jurusan Bapak Menhendry, Dipl.Ing.HTL., M.Eng. dan Koordinator Program Studi D3 Teknik Alat Berat Bapak Andriyanto, ST.,MT.
Proses Assesment Lapangan yang dilakukan selama 2 hari tersebut melibatkan banyak pihak seperti UPT yang berada di lingkungan PNP, seperti UPT Kerja sama, SPM, P3AI, P3M, dan tentunya juga dipersiapkan oleh tim akreditasi jurusan yang diketuai oleh Hanif, ST.,MT. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah:
- Memberikan jaminan bahwa PS yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh LAM Teknik sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat atas penyelenggaraan program pendidikan yang tidak memenuhi
- Mendorong PT, UPPS, dan PS untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
- Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit,usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.